JPU Tuntut Fukmuk Alias Amuk 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pertambangan Tanpa Izin

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Fukmuk alias Amuk dalam sidang perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Mentok Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang didakwakan.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 52 hari,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *