FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 2 tahun 11 bulan.
Tersangka berinisial T, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Pada hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka T, yang merupakan ayah kandung dari anak yang berusia 2 tahun 11 bulan,” ujar Yuanita.
Yuanita mengatakan, berdasarkan sangkaan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Bangka Barat selanjutnya akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
“Selanjutnya terhadap tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Mentok untuk dilakukan pemeriksaan atau penuntutan di persidangan,” katanya.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara akan memasuki tahapan persidangan. Nantinya, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban dan pelapor, Iedil Fadhliyansyah, S.H., yang mewakili LBH KUBI, LPAI Bangka Belitung, serta Bidang Hukum KNPI Bangka Barat, bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bangka Barat, menyatakan perkembangan perkara menuju tahap penuntutan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, perkara tersebut sejak awal mendapat perhatian dan pendampingan karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pihaknya menyambut perkembangan proses hukum tersebut dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
