FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, perkara akan ditangani jaksa penuntut umum untuk memasuki tahapan penuntutan hingga proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka. Identitas lengkap serta kondisi korban tidak diungkap demi melindungi anak yang masih berusia di bawah tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik melalui Kanit PPA Aipda Feri D. membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.
“Untuk perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan P21 dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat berikut dengan tersangka TS,” ujar Aipda Feri D., Jumat (24/9/2026).
Berawal dari Keluhan Korban
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah orang tua korban mendapati anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun mengalami keluhan sakit pada bagian intim.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Orang tua korban membawa anak tersebut untuk mendapatkan pemeriksaan dan selanjutnya melaporkan dugaan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bangka Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kronologi dugaan tindak pidana tersebut.
