WALHI Desak Pemerintah Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga, Nelayan Minta Laut Dilindungi

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, beserta persetujuan pemanfaatan ruang laut yang terkait dengan aktivitas pertambangan. Desakan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

WALHI meminta pemerintah menetapkan perairan Batu Beriga sebagai kawasan bebas tambang atau zero mining untuk melindungi wilayah tangkap nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut. Organisasi lingkungan tersebut menyebut lebih dari 80 persen masyarakat setempat menggantungkan penghidupan pada hasil laut.

Direktur WALHI Bangka Belitung, Hafiz, mengatakan pencabutan izin diperlukan agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan laut yang selama ini menjadi sumber pangan dan mata pencaharian mereka.

“Kami meminta kepada KKP, Kementerian ESDM dan Kementerian/Lembaga terkait untuk segera memproses pencabutan IUP PT Timah yang berada di wilayah pesisir dan laut Batu Beriga. Pencabutan IUP tersebut, termasuk pencabutan PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang merupakan syarat dasar perizinan yang dimiliki pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di ruang laut. Masyarakat Batu Beriga bukan sedang meminta sesuatu yang baru, masyarakat hanya ingin mempertahankan laut yang selama ini telah menghidupi mereka,” tegas Hafiz dalam siaran pers WALHI, Sabtu (10/10/2026).

WALHI menilai aktivitas pertambangan di perairan tersebut berpotensi mengancam wilayah tangkap tradisional, terumbu karang, serta keberlanjutan sumber daya perikanan. Karena itu, organisasi tersebut meminta perlindungan terhadap masyarakat pesisir menjadi pertimbangan utama dalam penataan ruang laut.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Mida Saragih, mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel harus menjadi kesempatan untuk memperjelas perlindungan wilayah tangkap nelayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *