FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Dalam pembahasan perizinan pertambangan dan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan bebas tambang atau zero mining. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RZWP3K DPRD Babel, Sardi, menyatakan penataan ulang zonasi diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara kepentingan pertambangan dan wilayah tangkap nelayan.
“Pansus meminta dukungan KKP agar Batu Beriga ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan dan menjadi zona zero mining. Pansus juga merekomendasikan pencabutan IUP yang bertentangan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir,” kata Sardi dalam siaran pers WALHI, Sabtu (10/10/2026).
DPRD Babel menilai revisi RZWP3K harus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang laut, terutama bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan penghidupan pada hasil perikanan. Penataan zonasi juga diharapkan mencegah konflik berkepanjangan akibat perbedaan kepentingan dalam penggunaan wilayah laut.
Menurut keterangan Pansus, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta sejumlah pihak telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar perairan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan.
“Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta berbagai pihak telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat agar kawasan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir,” demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.
