PT Barito Permai Laporkan Mantan Kuasa Hukum soal Dugaan Penggelapan Dana Aset Koba Tin

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – PT Barito Permai, mitra kerja PT Koba Tin, melaporkan mantan kuasa hukumnya berinisial CM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan atau penyembunyian hasil penjualan aset perusahaan. Pelaporan ini berkaitan dengan dana penjualan besi bekas (scrap) dan aset PT Koba Tin yang diduga belum disampaikan kepada pihak-pihak yang berhak.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/7458/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Langkah hukum itu disampaikan kuasa hukum PT Barito Permai, IGN Wira Budiasa Jelantik.

Persoalan ini berawal dari kerja sama PT Barito Permai dan PT Koba Tin sejak 2008 dalam penyediaan tenaga kerja, bahan, serta peralatan di Kabupaten Bangka Tengah. Kerja sama tersebut berakhir pada 30 Juni 2013, tetapi menurut pihak pelapor, hak finansial perusahaan belum diselesaikan.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Agustus 2016, utang PT Koba Tin kepada para mitra kerja diputuskan untuk dikompensasikan dengan sejumlah aset perusahaan. Aset tersebut antara lain Kapal Keruk Bemban, suku cadang kapal keruk, dan tiga unit genset rusak, dengan nilai penawaran sekitar Rp106,5 miliar.

Dari nilai tersebut, PT Barito Permai memperkirakan hak yang seharusnya diterima perusahaan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Pada 18 April 2019, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara disebut menetapkan kewajiban penjualan aset PT Koba Tin dalam jangka waktu enam bulan. Dalam prosesnya, PT Sabena Eraka Lauda disepakati sebagai pembeli kapal keruk tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *