FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Polres Bangka Barat, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 7 Oktober 2026, terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Hantu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Operasi yang berlangsung hingga Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026, berujung pada penangkapan tiga orang di lokasi berbeda.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ZL (27), IL (17), dan MF (19).
ZL diamankan di rumahnya di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 paket klip sabu berukuran kecil.
Sementara itu, IL ditangkap di rumahnya di Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng. Polisi menyita 91 paket klip sabu berukuran sedang dari lokasi penangkapan tersebut.
Adapun MF diamankan di sebuah pondok di Kampung Air Terjun setelah polisi melakukan pengembangan kasus. Dari MF, petugas menyita satu paket ganja yang dibungkus kertas serta dua linting rokok berisi ganja.
Dalam dokumen konferensi pers disebutkan, proses penggeledahan di lapangan disaksikan perangkat desa atau kepala dusun setempat untuk menjamin transparansi dan keabsahan prosedur hukum.
Polisi Sita Sabu dan Ganja
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan barang pendukung lainnya.
Barang bukti yang dicatat dalam dokumen konferensi pers meliputi sabu dengan berat keseluruhan 3,02 gram serta ganja seberat 315,78 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor trail, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Redmi, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
