Ombudsman Babel Tuntaskan Pengambilan Data Pelayanan Publik di Pemprov Babel

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan pengambilan data dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pada lokus Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengambilan data tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 18–19 Agustus 2026, dengan menyasar empat unit sampling yang mewakili sektor kesehatan, sosial, infrastruktur, dan pendidikan.

Empat unit yang menjadi lokus penilaian yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. H. M. S. Jacobalis, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta SMA Negeri 1 Pangkalpinang.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan keberagaman unit sampling tersebut menggambarkan luasnya cakupan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan publik hadir dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pendidikan. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pelayanan perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada setiap sektor,” ujar Fither.

Ia menjelaskan, pengambilan data merupakan bagian dari upaya Ombudsman memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi yang menjadi lokus penilaian.

Proses penilaian, kata Fither, tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian nilai terhadap suatu instansi. Lebih dari itu, penilaian menjadi bagian dari upaya mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *