Kejari Bangka Barat Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Babel

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri Bangka Barat mencatat capaian penting dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kejari Bangka Barat menjadi satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa berinisial S.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum selaku dominus litis untuk menerima pengakuan bersalah dari terdakwa dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara, terdakwa belum pernah dihukum, bersedia mengembalikan kerugian korban atau memberikan restitusi, serta mengakui perbuatannya secara sukarela dan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa S didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Sepeda motor yang dicuri tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk bekerja di Pangkalpinang sebagai buruh kayu.

Setelah dilakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng, S.H. menawarkan mekanisme Pengakuan Bersalah kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

Terdakwa kemudian menyatakan mengakui perbuatannya secara sukarela serta bersedia menjelaskan sendiri fakta yang mendasari pengakuannya, mulai dari barang yang diambil, waktu dan tempat kejadian, hingga cara pengambilan barang tersebut.

Pengakuan terdakwa selanjutnya diuji dengan alat bukti yang telah diperoleh dalam perkara. Berdasarkan kesesuaian antara pengakuan terdakwa dan alat bukti yang ada, perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mentok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *