FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, Selasa (25/11/2025).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2020–2024.
“Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” kata Fauzan di Mapolda.
Menurut Fauzan, penyidik Subdit III Tipidkor telah memeriksa 65 orang saksi untuk mengungkap aliran dan penggunaan dana hibah tersebut. Ia memastikan proses pemeriksaan masih berlanjut.
