Ini Kronologi Kasus Bocah 10 Tahun Tewas di Toboali, Lima Kakak Kelas Jadi Pelaku

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Polres Bangka Selatan (Basel) akhirnya mengungkap secara resmi kronologi kasus kekerasan terhadap anak yang menewaskan bocah berinisial ZAH (10), pelajar di salah satu sekolah dasar di Toboali. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani serta Kasi Humas Iptu GJ Budi, di Aula SS Mapolres Basel, Selasa (9/9/2025).

Kapolres Agus menjelaskan, titik terang kasus ini diperoleh setelah proses autopsi pada 30 Juli 2025. Hasil pemeriksaan tim forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada tubuh korban. Namun, penyebab utama kematian ZAH lebih besar kemungkinan karena infeksi akibat kebocoran usus buntu.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya resapan darah pada kulit otot dada dan perut yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, serta bekas luka operasi usus buntu. Akan tetapi, kesimpulan tim medis menyatakan kematian korban lebih disebabkan oleh infeksi akibat kebocoran usus yang menimbulkan infeksi sistemik,” terang Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan lima orang anak yang semuanya merupakan kakak kelas korban sebagai pelaku. Mereka masing-masing berinisial DMP (12), SM (11), IDP (11), HL (11), dan AS (12). Kelima pelaku ini diproses dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Adapun peran masing-masing pelaku yakni, DMP menutup kepala korban dengan panci dan memukul kepalanya, SM berperan memprovokasi, IDP memukul punggung korban, HL menendang perut korban, dan AS memukul lengan korban.

Kasat Reskrim AKP Raja Taufik menerangkan, aksi kekerasan itu terjadi di dalam kelas saat jam pelajaran kosong. Dari lima pelaku, satu di antaranya, yakni DMP (12), gagal menjalani diversi sehingga tetap diproses hukum sesuai mekanisme peradilan pidana anak.

“Sementara empat pelaku lainnya menjalani diversi berdasarkan kesepakatan penyidik, Bapas, Dinsos, dan lembaga terkait,” jelas Raja Taufik.

Empat pelaku yang menjalani diversi diwajibkan meminta maaf kepada keluarga korban serta mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan bimbingan selama enam bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darus Syafaah, Desa Sidoarjo, Air Gegas.

Adapun terhadap DMP, polisi menjerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *