Bawaslu Pangkalpinang Soroti Keterlambatan Distribusi C6: KPU Harus Proaktif!

‎FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Lambannya pendistribusian formulir C6 oleh KPU Kota Pangkalpinang menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga dua hari jelang hari pencoblosan, distribusi surat pemberitahuan memilih tersebut baru mencapai 60 persen.

‎Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPU pada 23 Agustus 2025 sebagai bentuk tindakan tertulis atas persoalan tersebut.

‎“Kami tegaskan kepada masyarakat, bagi yang tidak menerima formulir C6 dapat menghubungi kantor kelurahan atau langsung datang ke TPS saat hari pencoblosan dengan membawa KTP,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Senin (25/8/2025).

‎Wahyu menambahkan, persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan bahkan ramai diberitakan media. Oleh karena itu, Bawaslu akan mengeluarkan surat imbauan resmi terkait lambannya distribusi formulir C6.

‎“Karena ini sudah ramai dan saya juga mendapat informasi dari teman-teman media, maka perhari ini kami melayangkan surat imbauan terkait keterlambatan distribusi ini,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Wahyu meminta KPU Kota Pangkalpinang untuk lebih proaktif mempercepat proses distribusi agar masyarakat tidak terkendala dalam menggunakan hak pilihnya.

‎“Teman-teman KPU harus lebih proaktif dalam menyelesaikan distribusi formulir C6 ini, mengingat hari pencoblosan tinggal menghitung hari,” tegasnya.

‎Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi formulir C6 seharusnya sudah rampung paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Artinya, pada 24 Agustus 2025, proses distribusi mestinya telah selesai 100 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *