FAKTA BERUTA, BANGKA BARAT – Penyelesaian uang pengganti atas nama Terpidana Suparta memasuki tahapan penting. Barang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kini mulai masuk proses lelang.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta unsur terkait lainnya.
Tak berhenti pada penjelasan lelang, jajaran Kejaksaan juga turun langsung meninjau objek Barang Rampasan Negara yang disimpan di Gudang Unmet PT Timah Tbk.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian aset rampasan negara sebelum pelaksanaan lelang.
Objek yang ditinjau merupakan barang rampasan yang berkaitan dengan perkara Terpidana Suparta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
