FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026).
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Babel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD sehingga memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan revisi RZWP3K menjadi bagian penting dalam memastikan pengaturan ruang laut di Bangka Belitung dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya nelayan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan wilayah pesisir.
Menurut Didit, pembahasan regulasi tersebut tidak boleh hanya melihat kepentingan investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ruang hidup masyarakat pesisir dan kondisi lingkungan laut.
“RZWP3K ini menyangkut ruang hidup masyarakat kita, terutama nelayan. Jadi pembahasannya harus benar-benar melihat kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Didit.
Ia mengatakan DPRD akan mendalami seluruh materi revisi melalui Pansus yang telah dibentuk. Berbagai masukan dari masyarakat, nelayan, pelaku usaha maupun kelompok pemerhati lingkungan akan menjadi bagian dari proses pembahasan.
Didit menegaskan, DPRD tidak ingin perubahan tata ruang laut justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, setiap usulan perubahan zonasi perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dituangkan dalam regulasi.
