Kuasa Hukum SPBU Pal 3 Bantah BBM yang Diisi Jerigen Pertalite, Sebut Pertamax

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Kuasa Hukum SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok, Iedil Fadhliyansyah, S.H.,dari Kantor Hukum IEDIL FADHLIYANSYAH & PARTNERS membantah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam peristiwa pengisian BBM menggunakan jerigen yang sebelumnya diberitakan terjadi di SPBU Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Iedil mengatakan, setelah melakukan klarifikasi dan pengecekan bersama pihak SPBU, BBM yang dibeli kendaraan dalam peristiwa tersebut disebut merupakan Pertamax, bukan Pertalite.

“BBM yang dibeli oleh kendaraan tersebut adalah Pertamax, yaitu BBM non-subsidi,” kata Iedil Fadhliyansyah dalam pernyataan tertulisnya selaku Kuasa Hukum SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok.

Menurutnya, perbedaan antara Pertamax sebagai BBM non-subsidi dan Pertalite sebagai BBM bersubsidi merupakan hal mendasar yang harus dipastikan sebelum suatu peristiwa dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia juga membantah adanya dasar yang cukup untuk menyebut kendaraan tersebut sebagai pelangsir BBM subsidi.

Iedil menilai, keberadaan jerigen atau wadah di dalam kendaraan tidak serta-merta membuktikan bahwa BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi ataupun akan dijual kembali kepada pihak lain.

“Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seseorang adalah pelangsir BBM bersubsidi hanya karena terdapat wadah atau jerigen di dalam kendaraan,” ujarnya.

Kuasa hukum SPBU tersebut juga mempersoalkan proses konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan

Menurut Iedil, pihak SPBU maupun manajemen tidak terlebih dahulu dimintai keterangan terkait jenis BBM, volume pembelian, data transaksi, petugas yang melayani hingga rekaman CCTV.

Padahal, kata dia, data tersebut dapat digunakan untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai transaksi yang dipersoalkan.

“Konfirmasi sederhana kepada pihak SPBU dapat memberikan informasi penting mengenai jenis BBM yang dibeli, status BBM sebagai subsidi atau non-subsidi, volume pembelian, data transaksi, identitas petugas, rekaman CCTV dan kronologi transaksi,” katanya.

Ia menilai pemberitaan yang tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi menimbulkan persoalan terkait akurasi dan keberimbangan.

Iedil juga menyinggung prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menguji informasi sebelum dipublikasikan.

Meski membantah adanya penyalahgunaan BBM subsidi, Iedil menegaskan SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Ia bahkan mempersilakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai bukti transaksi.

“Silakan diperiksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi, jenis BBM yang dikeluarkan, volume pembelian, data pada sistem transaksi SPBU, petugas yang melayani transaksi, waktu transaksi dan bukti-bukti lainnya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *