FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Bang Doi menegaskan status hukumnya dalam perkara dugaan selisih kadar emas yang dilaporkan konsumen terhadap Toko Emas Gunung Kawi hingga kini masih sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Gerry Detriyadi, S.H., Bang Doi menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Gerry mengatakan, kliennya belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selain persoalan waktu, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian identitas dalam surat panggilan yang diterima.
“Dalam surat itu tertulis kepada Doi di Pangkalpinang. Identitas tersebut tidak sesuai dengan klien kami,” ujar Gerry.
Menurut Gerry, kehadiran Bang Doi nantinya bukan sebagai pihak yang dilaporkan maupun tersangka, melainkan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara tersebut.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan pula tersangka. Kehadirannya adalah untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang konsumen bernama Nelly terkait dugaan perbedaan kadar emas pada sepasang anting yang dibelinya dari Toko Emas Gunung Kawi.
Nelly disebut mengaku perhiasan tersebut sebelumnya disebut berkadar 17 karat. Namun, berdasarkan pengujian yang dilakukan, kadar emas pada perhiasan tersebut disebut berada di kisaran 16 karat.
Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Bang Doi yang berprofesi sebagai jurnalis dan diberitakan melalui media Radak Babel pada 28 Juni 2026.
