TIM URC Macan Putih dan Unit PPA Polres Bangka Barat Ringkus Pria 26 Tahun, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Tim gabungan Opsnal Macan Putih dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial IN (26), yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, itu diamankan di Jalan Raya Dusun Tanjung Ular, Selasa (13/10/2026) malam.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan anaknya yang masih berusia 15 tahun.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah selama empat hari sejak Sabtu, 12 September 2026 lalu,” ujar AKP Raja, didampingi Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Berawal dari Laporan Anak Tidak Pulang

Menurut keterangan kepolisian, keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa anak tersebut berada di rumah seorang laki-laki di kawasan Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangka Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penyelidikan ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/X/2026/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tertanggal 6 Oktober 2026.

Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *