FAKTA BERITA, BELITUNG TIMUR – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penimbunan pasir timah di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, puluhan ton pasir timah yang diamankan telah ditempatkan di Polres Belitung Timur untuk kepentingan proses penyidikan.
“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Agus di Mapolda Babel.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial Ro, Bu dan Ti turut diamankan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan pasir timah tersebut.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.
Agus mengatakan, pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, upaya pengiriman tersebut disebut bukan yang pertama dilakukan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” katanya.
