FAKTA BERITA, BATURAJA – Setelah hampir satu bulan buron, Anwar Safri (39), satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang kabur usai menjalani sidang, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di sebuah homestay Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).
Anwar diketahui merupakan terdakwa kasus narkotika dengan status bandar sekaligus residivis kasus berat. Usai diamankan, ia langsung diserahkan kembali ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Selain menangkap Anwar, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga membantu pelarian tahanan tersebut selama bersembunyi.
Sementara dua tahanan lain yang kabur bersama Anwar, yakni Novri Antoni (38) dan Hery Feriyanto (50), hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang belum tertangkap. Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang membantu proses pelarian para tahanan.
“Pelarian mereka tidak mungkin dilakukan sendiri. Ada pihak yang membantu mulai dari pelarian awal hingga persembunyian,” ujarnya.
