Reskrimsus Babel Serahkan dr. RSA ke Jaksa, Kasus Kelalaian Medis Siap Disidang

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Proses hukum kasus medis yang menyeret seorang dokter RSUD Depati Hamzah, dr. RSA, memasuki fase baru. Usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Ditreskrimsus Polda Babel resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Babel, Kamis (20/11/25) di Mapolda Babel.

Sekitar pukul 13.00 WIB, dr. RSA terlihat digiring keluar dari Gedung Ditreskrimsus menuju mobil yang membawanya ke Kejati Babel. Pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti setelah seluruh berkas dinyatakan memenuhi unsur penuntutan.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menegaskan bahwa proses lanjutan kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

“Hari ini kita laksanakan tahap dua, menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait dr. RSA. Selanjutnya penuntut umum akan memproses penuntutan sampai persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kesehatan terkait penanganan seorang pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Laporan tersebut menyebut adanya kealpaan tindakan medis yang berujung pada kematian pasien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *