Razia Insidentil Rutan Muntok, Petugas Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok kembali melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil pada kamar hunian warga binaan sebagai langkah menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, serta bersih dari handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba, Kamis (13/8/2026).

Razia dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Muntok, Alex Rizki Wijaya, dengan melibatkan staf serta anggota regu pengamanan.

Sebelum pelaksanaan penggeledahan, KPR Kelas IIB Muntok, Alex Rizki Wijaya memberikan arahan kepada seluruh petugas terkait teknis pelaksanaan razia, sasaran penggeledahan, serta pentingnya menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Arahan tersebut diberikan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan profesional, humanis, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Razia kali ini menyasar kamar hunian Blok A kamar 2 dan Blok B kamar 9, Petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kamar beserta seluruh barang milik warga binaan guna mendeteksi serta mencegah keberadaan barang-barang yang dilarang berada di dalam lingkungan Rutan.

Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, yaitu 1 buah botol beling, 2 buah sendok besi, 1 buah pisau cukur, 1 buah potongan kawat dan 2 buah korek api gas.

Seluruh barang hasil sitaan langsung diamankan untuk dilakukan pendataan sebelum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *