FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kabupaten Belitung Timur menjadi lokus pertama dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengambilan data penilaian berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal. Penilaian dilakukan untuk melihat secara faktual bagaimana pelayanan publik diselenggarakan dan diterima masyarakat.
Sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menjadi objek penilaian. Di antaranya RSUD Muhammad Zein, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta SD Negeri 1 Manggar.
Selain itu, Ombudsman melakukan penilaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur dan Kepolisian Resor Belitung Timur, termasuk layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam).
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga melihat praktik pelayanan yang benar-benar diterima masyarakat.
“Penilaian ini bukan semata-mata untuk melihat pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Fither.
