FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan KJUB, Dusun Merabok, wilayah Desa Tempilang-Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/8/2026).
Penertiban dipimpin Kapolsek Tempilang Ipda Deni Stekmen bersama personel gabungan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif dengan meminta para penambang mengangkat dan membawa pulang sendiri peralatan tambang yang masih berada di lokasi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, petugas juga mengawasi proses pengangkutan peralatan tambang serta meminta penambang yang tidak berada di lokasi untuk menghubungi rekan-rekannya agar segera mengeluarkan peralatan.
“Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar mengangkat dan membawa pulang sendiri peralatan tambang yang masih berada di lokasi,” kata Iptu Yos.
Namun, dari hasil penertiban, petugas mengamankan 15 peralatan tambang yang pemiliknya tidak berada di lokasi. Peralatan tersebut terdiri dari 11 unit mesin Robin dan empat unit rangkaian mesin tambang jenis dompeng atau ipin-upin.
Seluruh peralatan kemudian dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk diamankan.
