FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mulai dibangun di Kota Pangkalpinang. Pembangunan fasilitas tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama pada Selasa (22/9/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyambut pembangunan Rupbasan sebagai bagian dari penguatan fasilitas pendukung proses penegakan hukum di daerah. Menurutnya, keberadaan Rupbasan diperlukan untuk memastikan benda sitaan dan barang rampasan negara dapat dikelola serta disimpan secara aman selama proses hukum berlangsung.
“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi tentu sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara aman, tertib, dan profesional,” ujar Saparudin.
Saparudin mengatakan benda sitaan memiliki keterkaitan dengan proses hukum sehingga pengelolaannya membutuhkan fasilitas yang memenuhi standar. Penyimpanan yang baik dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kondisi benda sekaligus memastikan statusnya tetap terkelola sesuai ketentuan.
Ia menilai pembangunan Rupbasan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebutuhan infrastruktur aparat penegak hukum. Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum.
“Dengan adanya fasilitas ini, tentu kita berharap dukungan terhadap proses penegakan hukum di daerah semakin baik, termasuk dalam hal koordinasi dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga,” kata Saparudin.
Lokasi pembangunan Rupbasan berada di kawasan pinggiran Kota Pangkalpinang yang masih terdapat area hijau dan hutan. Pemkot Pangkalpinang melihat pembangunan fasilitas tersebut juga berpotensi meningkatkan aktivitas di kawasan sekitar.
