FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengamankan tiga pria berinisial H, A, dan B yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang pria berinisial APR (33) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (18/10/2026) dini hari.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan ketiga pria tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peristiwa yang menewaskan korban.
“Tim URC Polsek Jebus bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait kejadian tersebut. Tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Jebus bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Ketiga terduga pelaku memiliki latar belakang domisili berbeda. H dan B tercatat sebagai warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sementara itu, A tercatat memiliki alamat di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Dusun Tambang Dua Lima, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu tuduhan bahwa korban kerap melakukan pencurian di rumah warga. Namun, dugaan tersebut masih didalami polisi untuk memastikan latar belakang kejadian dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Kasus ini diketahui keluarga korban sekitar pukul 08.00 WIB, setelah seorang warga menyampaikan informasi bahwa APR diduga mengalami pengeroyokan di Dusun Pelawan.
