FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial A alias AK (42), asal Toboali, yang diduga membacok AR (33) di kawasan Tanjung Kalian, Mentok, Minggu (18/10/2026) pagi.
Akibat kejadian tersebut, AR mengalami sejumlah luka robek dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sejiran Setason.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengamanan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC Polres Bangka Barat langsung bergerak melakukan penelusuran. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.06 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku tiba di sebuah ruko menggunakan kendaraan berbeda.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga turun dari mobil sambil membawa dua bilah parang panjang, kemudian menyerang korban. Berusaha menyelamatkan diri, AR berlari ke arah jalan raya hingga terjatuh.
Saat korban tersungkur, terduga pelaku diduga kembali melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas oleh pimpinan tempatnya bekerja. Mengingat kondisi luka yang dialami, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Sejiran Setason untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
