Polsek Jebus Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan Barang Bukti 24,51 Gram

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Unit Resintel Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (17/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 65 paket sabu dengan berat bruto total 24,51 gram.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LH (44), warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, serta SM (22) dan FR (30), yang juga merupakan warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Intel Polsek Jebus sekitar pukul 16.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya memerintahkan Unit Resintel melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan LH di wilayah Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan 17 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah mes timah di Dusun Penganak. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan FR dan menemukan 39 paket sabu dengan berat bruto 19,41 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi juga mengamankan SM yang melintas di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap SM, petugas menemukan sembilan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *