Polda Babel Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (9/7/2026).

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MA selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat dan MEP yang menjabat sebagai Bendahara KONI pada periode yang sama.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terhadap dua tersangka, yakni MA selaku Ketua dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI periode 2020 hingga 2024,” ujar Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman.

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap.

“Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *