FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT Gunung Maras Lestari (GML) ditunda hingga perusahaan memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen serta menyelesaikan hak dan kompensasi masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bangka. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian hak atas lahan plasma dan kompensasi yang hingga kini dinilai belum dipenuhi oleh PT GML.
Dalam forum itu, warga menyampaikan kekecewaan karena penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan belum juga terealisasi. Mereka menegaskan tuntutan yang disampaikan bukan sekadar keinginan, melainkan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka tidak memproses dokumen permohonan perusahaan dan meminta Bupati Bangka tidak menerbitkan rekomendasi apa pun sebelum PT GML memenuhi seluruh kewajibannya kepada masyarakat.
“Ada dua kunci penyelesaian ini. Saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegas Didit.
