Pidato Kenegaraan Presiden, Didit Soroti RUU Kepulauan dan DBH Timah

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan dua isu strategis yang menjadi perhatian daerah setelah menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Babel dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (14/8/2026).

Didit mengatakan, dua isu tersebut yakni percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan serta penyelesaian persoalan pertambangan dan Dana Bagi Hasil (DBH) timah.

Menurutnya, RUU Kepulauan memiliki arti penting bagi Babel karena dapat memberikan dasar hukum yang lebih adil dalam pengelolaan dan pembagian anggaran bagi daerah kepulauan.

“Ini perlu digarisbawahi. Jika disahkan DPR RI, manfaatnya luar biasa bagi Babel, karena hanya ada tujuh provinsi kepulauan di Indonesia,” ujar Didit.

Didit mengingatkan, perjuangan terhadap regulasi khusus bagi provinsi kepulauan bukanlah persoalan baru. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan sejak 2013, ketika almarhum Eko Maulana Ali menjabat sebagai Gubernur Babel.

Karena itu, ia berharap kembali munculnya pembahasan RUU Kepulauan kali ini benar-benar diikuti dengan keseriusan pemerintah dan DPR RI hingga regulasi tersebut disahkan.

“Sudah 13 tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah-mudahan ini bukan janji palsu atau harapan palsu (PHP). Kami minta keseriusan DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama ini formula Dana Alokasi Umum (DAU) lebih banyak mempertimbangkan luas wilayah daratan. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan karakteristik provinsi kepulauan yang memiliki wilayah laut luas dan kebutuhan pembiayaan berbeda.

Dengan adanya UU Kepulauan, kata Didit, diharapkan terdapat formula penganggaran yang lebih proporsional sekaligus memberikan ruang bagi daerah kepulauan memperoleh dana khusus sesuai karakteristik wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *