FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas permukiman melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dilaksanakan di tahun anggaran 2025. Program ini ditandai dengan Kick-Off Meeting Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), yang digelar bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan berbagai pihak terkait.


Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, yang hadir sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa PPSP akan menghasilkan dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK), yang menjadi pedoman integrasi kegiatan sanitasi ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah pada tahun 2026 hingga 2028.
“Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan program sanitasi, agar dapat menyatu dengan dokumen perencanaan pembangunan kota dan memberikan arah yang jelas untuk intervensi sanitasi ke depan,” terang Mie Go.
Salah satu perhatian utama dalam program ini adalah penanganan rumah tangga yang masih menggunakan atap berbahan asbes. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 43.000 rumah di Kota Pangkalpinang yang masih menggunakan atap asbes atau sering disebut SBSO (sambungan buang setempat).
“Penggunaan asbes ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan. Kita akan mulai dengan menyebarkan surat edaran dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya asbes,” jelasnya.
Mie Go juga menambahkan bahwa dalam setiap program rehabilitasi atau pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan oleh Pemkot, salah satu prioritas adalah mengganti atap asbes dengan bahan alternatif yang lebih aman.
“Rehabilitasi rumah biasanya mendapat anggaran sekitar Rp40 juta, sedangkan pembangunan baru bisa mencapai Rp70 juta per unit. Yang terpenting bukan hanya soal anggaran, tapi bagaimana kita berupaya menghapus penggunaan asbes secara bertahap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengembang perumahan untuk tidak lagi menggunakan atap berbahan asbes dalam proyek-proyek perumahan mereka. Pemerintah akan melakukan pengawasan sejak tahap pengajuan site plan dan perizinan. Jika ditemukan spesifikasi menggunakan asbes, maka akan langsung diminta untuk diganti.
“Mulai sekarang, kami akan pantau spesifikasi bahan bangunan yang diajukan pengembang. Bila ditemukan rencana penggunaan asbes, maka harus diganti dengan material yang aman bagi kesehatan,” ujar Mie Go.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memanfaatkan berbagai media informasi, termasuk pojok PKP dan grup WhatsApp komunitas pengembang, untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya asbes.
Dengan kolaborasi antarinstansi dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan sanitasi yang lebih baik dan lingkungan permukiman yang lebih sehat di masa mendatang.
