Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Desa Cupat Ditangkap Polisi Kurang dari 6 Jam.

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Jebus membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berhasil ditangkap beberapa jam setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi bernama Mutia (20).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Cupat. Korban mengalami luka robek serius pada kaki kiri akibat diduga diserang menggunakan senjata tajam hingga harus menjalani perawatan intensif.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari ibu korban, Yuliza Amelia (40).

“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil kami kantongi malam itu juga,” ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (25/7/2026).

Pengejaran yang dilakukan Tim Buser Polsek Jebus berakhir sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.

“Sekira pukul 23.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapat informasi keberadaan pelaku. Kami berhasil mengamankan saudara Angga alias Taipei saat berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat,” jelas AKP Ogan Arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *