FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Seorang pelaku berinisial YFS (28), warga Sungai Baru, berhasil diamankan bersama puluhan barang bukti hasil kejahatan, Kamis (23/7/2026).
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik toko yang mendapati pintu belakang tokonya rusak akibat dicongkel dan sejumlah barang dagangan hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mentok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi YFS sebagai pelaku. Tim gabungan kemudian menangkap yang bersangkutan di kawasan Waduk Peltim, Kecamatan Mentok.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan cara merusak pintu belakang toko menggunakan linggis sebelum masuk dan mengambil berbagai barang dagangan.
