FAKTA BERITA, BANGKA – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencermati penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bangka melalui tahap pengambilan data lapangan dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kabupaten Bangka menjadi lokus terakhir dalam rangkaian pengambilan data lapangan Ombudsman Babel. Data yang dikumpulkan selanjutnya akan melalui proses pengolahan dan verifikasi secara berjenjang sebelum hasil penilaian difinalisasi.
Dalam proses tersebut, Ombudsman tidak hanya melihat keberadaan prosedur pelayanan. Sejumlah aspek turut dicermati, di antaranya pengelolaan pengaduan masyarakat serta ketersediaan dan penyampaian informasi mengenai standar pelayanan.
Untuk Pemerintah Kabupaten Bangka, pengambilan data dilakukan pada Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RSUD Depati Bahrin, serta SD Negeri 10 Sungailiat.
Sementara pada instansi vertikal, Ombudsman melakukan pengambilan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, serta Polres Bangka, khususnya pada layanan SPKT dan Satintelkam.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu aspek penting yang dicermati.
Menurutnya, pengaduan masyarakat tidak semata-mata dinilai dari apakah persoalan telah diselesaikan atau belum. Ombudsman juga melihat bagaimana pengaduan diterima, dicatat, ditindaklanjuti hingga dievaluasi oleh penyelenggara pelayanan.
“Pengaduan tidak berhenti pada apakah masalahnya sudah selesai atau belum. Yang juga penting adalah bagaimana pengaduan diterima, dicatat, ditindaklanjuti, dan dievaluasi oleh penyelenggara,” ujar Fither.
Ia mengatakan proses tersebut dapat menjadi sumber informasi bagi penyelenggara untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik.
Selain mekanisme pengaduan, Ombudsman juga mencermati bagaimana standar pelayanan dipahami dan disampaikan kepada masyarakat.
