Kejati Babel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pascatambang PT Kobatin

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin atau PT Kobatin periode 2014 hingga 2025.

Kedua tersangka merupakan perempuan yang bekerja pada salah satu bank pelat merah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Babel mendalami dugaan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang saat itu berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dalam video yang beredar, kedua tersangka terlihat digiring keluar oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel untuk menjalani proses penahanan.

Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Corneles Geeb Paulus Heydemas menyampaikan, kedua tersangka masing-masing berinisial MR yang saat itu menjabat sebagai penyelia customer service pada 2023 dan EDY yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan pada periode yang sama.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung Nomor Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Keduanya diduga melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin kepada kurator untuk kemudian dijadikan bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan perusahaan tersebut.

Menurut Kejati Babel, dana jaminan pascatambang tidak termasuk aset PT Kobatin sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit.

“Jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” kata Corneles dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).

Dana tersebut, lanjutnya, semestinya digunakan oleh Ditjen Minerba untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Penyidik menyebut persoalan pencairan dana tersebut berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan pascatambang PT Kobatin.

Berdasarkan keterangan Kejati Babel, kegiatan pascatambang PT Kobatin hingga kini belum mencapai tingkat penyelesaian 100 persen. Tingkat keberhasilannya disebut baru mencapai 52,12 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *