Ombudsman Babel: Semarak Kemerdekaan di Sekolah Harus Bebas Pungutan

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri agar kegiatan semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak membebani orang tua maupun peserta didik dengan pungutan.

Ombudsman menilai kegiatan seperti karnaval, pawai, dan perlombaan di sekolah merupakan kegiatan positif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, di ruang kerja Ombudsman Babel, Rabu (12/8/2026).

Fither mengatakan sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan rasa cinta tanah air kepada siswa melalui berbagai kegiatan peringatan HUT RI. Namun, kemeriahan tersebut tidak boleh diwarnai praktik penggalangan dana yang bertentangan dengan aturan.

“Kegiatan memeriahkan kemerdekaan seperti karnaval dan lomba itu sangat baik dan memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan anak-anak kita. Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami mengajak pihak sekolah agar dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa,” ujar Fither.

Menurut Fither, pendanaan kegiatan di satuan pendidikan negeri telah memiliki aturan, antara lain Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ia menjelaskan, pembiayaan kegiatan kemerdekaan dapat diupayakan melalui mekanisme sumbangan sukarela, bukan pungutan. Dalam mekanisme tersebut, sekolah maupun komite tidak diperbolehkan menetapkan nominal tertentu, menentukan batas waktu pembayaran, ataupun memberikan konsekuensi kepada peserta didik yang tidak menyumbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *