FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 kembali memantik polemik setelah sejumlah peserta menemukan dugaan cacat prosedural dalam tahapan uji publik hingga fit and proper test. Temuan itu mendorong para peserta, yang diwakili Muri Setiawan, melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Babel, Senin (1/12/2025).
Muri menyampaikan, dugaan maladministrasi mencuat setelah adanya dua surat pengumuman dengan nomor identik, yakni Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, namun masing-masing memuat jumlah peserta berbeda. Pada pengumuman 1 Oktober 2025 terdapat 21 nama yang berhak mengikuti uji publik, sementara pada 3 November 2025 muncul kembali surat dengan nomor yang sama namun berisi 36 peserta.
Ia menuturkan, jeda satu bulan antara uji publik dan fit and proper test tidak sesuai ketentuan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa tahapan tersebut maksimal dilakukan 14 hari setelah uji publik. Perubahan mendadak jumlah peserta tanpa alasan yang jelas pun dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran prosedur seleksi.
“Kami meminta Ombudsman meneliti dugaan ini dan mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan hasil seleksi,” ujar Muri. Ia menegaskan pihaknya juga tengah menyiapkan somasi kepada Gubernur Babel agar menunda pengesahan tujuh komisioner terpilih hingga proses dinyatakan sesuai aturan.
Ombudsman Babel melalui pejabatnya, Defrianto, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
