Oleh: Muhammad Abil Sedah Ismail (Alumnus FISIP UBB)
FAKTA BERITA, OPINI – Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Bangka Belitung 2025 menyisakan catatan yang patut direnungkan bersama. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kampus, muncul polemik mengenai tidak lolosnya salah satu pasangan calon—Ilham Habibie Ma’ruf dan Rifki Saputra yang memantik diskusi luas di kalangan mahasiswa. Peristiwa ini bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi juga mempertanyakan bagaimana nilai-nilai demokrasi dijalankan dalam ruang akademik yang seharusnya inklusif dan adil.
Pasangan Ilham–Rifki dinyatakan gugur karena satu berkas administrasi yang tidak terpenuhi, yaitu surat rekomendasi pencalonan yang ditandatangani Dekan FISIP, Iskandar Zulkarnain. Secara formal, alasan ini memang sah dijadikan dasar. Namun, pertanyaan muncul ketika proses untuk memperoleh surat tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa mahasiswa menyebut adanya kesulitan menemui pihak fakultas, bahkan muncul kesan bahwa penolakan itu tidak disertai alasan yang jelas dan proporsional.
Sebaliknya, salah satu calon presma lain dikabarkan menerima surat rekomendasi yang sama tanpa hambatan berarti. Ketimpangan inilah yang kemudian menimbulkan dugaan bahwa ada keberpihakan, walaupun kebenaran dugaan tersebut perlu diuji melalui mekanisme yang objektif dan transparan. Dalam konteks azas praduga tak bersalah, penting untuk menegaskan bahwa dugaan bukanlah vonis. Semua pihak yang disebut dalam polemik ini berhak atas klarifikasi dan pembuktian yang adil.
Upaya tim sukses Ilham–Rifki untuk mengajukan gugatan kepada KPUM dan Bawaslu Mahasiswa patut diapresiasi sebagai langkah menempuh jalur formal. Namun kekecewaan kembali muncul ketika laporan tersebut ditolak dengan alasan teknis mengenai waktu pengajuan, padahal ketentuan terkait masa pengajuan gugatan kabarnya tidak diatur secara eksplisit dalam pedoman Pemilwa.
