FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jumat (14/8/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat H. Badri Syamsu, S.E. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 18 anggota hadir, empat anggota izin, sementara delapan lainnya belum hadir. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Bangka Barat Yudi Hermanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan KUA-PPAS 2027.
Pembahasan berlangsung sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 disepakati sebesar Rp806.353.789.459. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp108.173.319.459 dan pendapatan transfer sebesar Rp698.180.470.000.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.082.120.977.364,58.
Dengan postur tersebut, APBD Bangka Barat tahun 2027 mengalami defisit sebesar Rp275.767.187.905,58. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
