Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi 24 Ton Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Koba

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Rabu (22/10/2025).

Kedua tersangka berinisial RO dan BU diserahkan bersama barang bukti berupa dua unit mobil truk serta 480 karung pupuk bersubsidi dengan total berat mencapai 24 ton.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan bahwa berkas perkara kasus penyelundupan pupuk tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ya benar, informasi yang kita terima berkas perkara sudah P21. Penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka, RO dan BU, ke Kejari Koba,” ujar Fauzan di Mapolda Babel.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti dalam kasus tersebut juga telah diserahkan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *