FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menggunakan manajemen talenta untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi, termasuk Sekretaris Daerah. Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Dio Febrian mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan pemerintah kota agar tidak menjadikannya sebagai jalan pintas menggantikan mekanisme lelang jabatan.
Menurut Dio, manajemen talenta tetap harus dijalankan dalam koridor aturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Ia menilai mekanisme tersebut tidak otomatis menjamin proses yang meritokratis.
“Tentu kita apresiasi. Namun, ada titik celahnya. Manajemen talenta bukan jaminan meritokrasi. Pelaksanaannya perlu dikawal agar tidak menjadi jalur pintas,” ujar Dio ketika dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dio merujuk pada Undang-Undahg Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi dasar utama pengelolaan ASN dan penerapan sistem merit. Juga, pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah. Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum menerapkan mekanisme tersebut.
“Penerapan manajemen talenta harus lebih dulu mendapat persetujuan Kepala BKN, dan pengisian jabatan memerlukan surat rekomendasi BKN. Pemkot harus memastikan setiap tahap terpenuhi,” kata dia.
Dio juga menyoroti persoalan validitas data kinerja ASN. Dalam manajemen talenta, kata dia, penilaian kinerja menjadi salah satu komponen penting dalam pemetaan pegawai. Karena itu, data yang digunakan harus akurat dan terverifikasi.
“Data kinerja ini titik rawan karena bisa dimainkan. Sumbu kinerja berbobot besar, tetapi penilaian dan verifikasinya bergantung pada atasan dan sistem daerah. Kedekatan dan ‘inflasi nilai’ bisa masuk lewat jalur ini,” ujar Dio.
