JMSI Babel Gandeng Kantor Hukum Sapta Qodria, Perkuat Perlindungan Hukum Perusahaan Pers

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama bantuan dan pendampingan hukum dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Jasa Hukum di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H., selaku pihak pertama, bersama Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan, Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., selaku pihak kedua.

Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan, konsultasi, serta perlindungan hukum bagi pengurus maupun perusahaan media yang tergabung dalam JMSI Bangka Belitung, khususnya dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua JMSI Bangka Belitung, Supri, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perusahaan pers di tengah semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi media siber.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen JMSI Babel untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh anggota dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Kami ingin perusahaan pers yang tergabung di JMSI dapat bekerja secara profesional, independen, dan terlindungi secara hukum,” ujar Supri.

Ia menilai, keberadaan pendamping hukum menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan pers, mengingat dinamika pemberitaan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum yang membutuhkan penanganan secara profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *