FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti diduga sabu seberat bruto 20,47 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Air Lintang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial S alias K (39), seorang petani, dan A alias A (20), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Iptu Yos Sudarso.
