FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Fakta mencengangkan terungkap dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok. Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi, Yudi Widyansa, S.KM., M.M. bin Alfachri, diduga bebas keluar dari rutan dan bahkan pulang ke rumah pribadinya, meskipun masih berstatus menjalani hukuman pidana.

Temuan di lapangan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB menunjukkan Yudi berada di kediamannya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Ia terlihat beraktivitas normal, tanpa pengawalan petugas pemasyarakatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yudi keluar dari Rutan Mentok menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi A 5878 XP.
Saat ditemui wartawan, Yudi mengaku dirinya tengah menjalani program asimilasi dan dapat orderan kue dari Rutan Mentok.
“Saya sudah sesuai prosedur, Bang. Saya dapat pesanan kue dari lapas untuk acara senam, dan saya juga sudah mendapat asimilasi,” ucapnya.
Situasi ini langsung menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang narapidana korupsi yang masih menjalani pidana penjara dapat keluar dari rutan tanpa pengawasan?
Secara hukum, Yudi Widyansa merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5735 K/Pid.Sus/2023. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan eksekusi dilakukan pada 27 Desember 2023 oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Dengan status tersebut, secara normatif Yudi seharusnya berada dalam pengawasan penuh negara di dalam rutan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang membuka ruang bagi warga binaan untuk memperoleh hak integrasi seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, atau cuti bersyarat. Namun, seluruh hak tersebut memiliki syarat ketat, prosedur administratif yang jelas, serta pengawasan yang terukur.
