FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap motif tersangka PAT (36), pria yang menyebarkan video asusila milik orang lain di media sosial. Tersangka diketahui melakukan aksi tersebut karena sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban, Senin (24/11/2025) siang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui Facebook pada awal 2024. Dari interaksi itu, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali bertemu, baik di Bangka maupun di luar daerah.
“Video itu direkam diam-diam saat mereka bertemu di Bangka. Pada Maret 2025 hubungan keduanya putus. Tersangka sakit hati, rekaman itu kemudian disebar di media sosial,” ujar Fauzan.
