FAKTA BERITA, PANGKALPINANG -DPRD Kota Pangkalpinang resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang dinilai menjadi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua regulasi yang disahkan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025, yakni Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, hadir langsung dalam rapat tersebut bersama Sekda, para pejabat eselon, camat, lurah, serta jajaran RSUD Depati Hamzah.
Menurut Prof. Udin, kedua Perda ini merupakan langkah konkret Pemkot Pangkalpinang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan lingkungan dan keuangan daerah.
“Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik akan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran sumber air. Tujuannya jelas, menciptakan kota yang sehat dan layak huni,” kata Prof. Udin. Senin (20/10/2025).


