DPRD Bangka Barat Sampaikan 14 Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK, Pemkab Diminta Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola

SEPUTARFAKTA, BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat menetapkan 14 rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bangka Barat, Jumat (10/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bangka Barat, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Plt Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Pimpinan sidang menjelaskan bahwa LHP BPK RI telah diterima DPRD pada 19 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, DPRD kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas hasil pemeriksaan sebelum merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Laporan Panja yang dibacakan Muhammad Adi Dafa Abdullah menghasilkan 14 rekomendasi yang berfokus pada percepatan tindak lanjut temuan BPK, penguatan pengawasan internal, peningkatan tata kelola keuangan, serta perbaikan administrasi pemerintahan.

Rekomendasi tersebut meliputi percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, optimalisasi pengawasan oleh Inspektorat terhadap seluruh OPD, pemutakhiran data wajib pajak PBB-P2, penguatan koordinasi kepegawaian melalui BKPSDM, peningkatan pengawasan pelaksanaan anggaran dan kontrak pekerjaan, penyusunan SOP verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas, hingga penguatan pengawasan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR.

DPRD juga meminta peningkatan kualitas perencanaan bantuan sosial, optimalisasi pengawasan anggaran pada Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, serta RSUD Sejiran Setason. Selain itu, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Disdikpora, dan RSUD diminta memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran dan kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *