SEPUTARFAKTA, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (10/7/2026).
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Haji Badri Syamsu, S.E., serta dihadiri Bupati Bangka Barat Markus, S.H., jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, KPU, Bawaslu, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi pedoman bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, target kinerja, proyeksi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar penyusunan APBD dapat berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Bupati Markus menyampaikan nota pengantar sekaligus menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 merupakan implementasi tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Barat 2025–2029.
Tema pembangunan yang diusung adalah “Peningkatan Transformasi Struktural Ekonomi, Sosial, dan Tata Kelola Pemerintahan.”
