DPRD Babel Tetapkan Propemda 2026 dan Bentuk Pansus Bahas Dua Raperda Baru

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026 dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (17/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, setelah memastikan kuorum terpenuhi. Penetapan Propemda 2026 menjadi agenda utama karena menjadi acuan penyusunan regulasi daerah pada tahun mendatang.

“Propemda ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi,” ujar Eddy dalam sambutannya.

Penyepakatan Propemda secara lebih awal dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulatif sebelum penetapan Raperda RAPBD 2026, sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Rapat sempat berlangsung haru ketika forum menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Almarhum dr. Adi Sucipto, Sp.B, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yang meninggal pada 14 November 2025. Eddy menyebut kepergian almarhum sebagai kehilangan besar bagi lembaga dan masyarakat.

Setelah penyampaian laporan Bapemperda serta pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Plt. Sekretaris DPRD, forum menyetujui Propemda 2026 melalui satu ketukan palu tanda sahnya keputusan.

Selain penetapan Propemda, paripurna juga menerima dua Raperda inisiatif DPRD, yakni:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *