SEPUTARFAKTA, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Bangka Belitung menegaskan terhadap PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT Kerja Manfaat Bangsa (QMB) selaku mitra PT XL Axiata wajib menyelesaikan pembayaran kompensasi dalam waktu maksimal satu minggu.
Hal itu disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat meenggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Generasi Emas Indonesia (GESID) Babel, serta perwakilan pekerja, pada Rabu (12/11/2025). RDP yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel dipimpin oleh Ketua Komisi IV Heryawandi, didampingi anggota komisi IV DPRD Babel yaitu Maryam, Narulita Sari, Masinun, dan Taufik Mardin. Hadir pula perwakilan Disnaker Provinsi Babel, pihak perusahaan, dan para pekerja terdampak.
“Persoalan ini tidak rumit, hanya butuh itikad baik dari perusahaan. Jika tidak diselesaikan dalam waktu seminggu, maka DPRD akan mendelegasikan tindak lanjut dan pengawasannya kepada Disnaker,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi.
Ia juga menegaskan bahwa hak pekerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan, serta bahwa Disnaker wajib melakukan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam RDP tersebut, perwakilan pekerja Sahrul Fitri menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 tidak pernah ada transparansi dari pihak perusahaan mengenai hak kompensasi.
Bahkan, ketika hal itu ditanyakan, pihak TSM XL Axiata, Ibu Rosmala, diduga sempat menyampaikan pernyataan intimidatif bahwa pekerja yang menuntut pencairan kompensasi tidak akan diperpanjang kontraknya.
“Kami hanya ingin kejelasan hak kami, tapi malah mendapat tekanan. Baru setelah kami ancam akan melapor ke Disnaker, barulah ada tanggapan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya dengan manajemen ini?” ujar Sahrul.
